Breaking News

Pemerintah Daerah Lampung Barat Larang Mudik Dan Sholat Idul Fitri Di Masjid Dan Di Sarankan Sholat Idul Fitri Di Rumah Aja.


Liwa - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) menegaskan kepada seluruh masyarakat terkait larangan mudik dan larangan sholat idul fitri (Ied) 1442 hijriyah tahun 2021 di rumah ibadah (masjid) atau di tanah lapang sekalipun, dikarenakan masih merebaknya wabah covid-19 yang hingga kini belum berakhir, Kamis (28/4/2021).


Setelah melakukan rapat bersama di Ruang Rapat Pesagi Kantor Bupati setempat yang dipimpin langsung Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus dan dihadiri Wakil Bupati Drs. Mad Hasnurin, Dandim 0422/LB Letkol Czi Beni Setiawan, Kabag Ops Polres Lambar Kompol Hi. Ferianda Ekaputra, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lambar Atik Ariyosa SH, Kepala Kantor Kementerian Agama Lambar Maryan Hasan, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lambar Abdul Rosyid, Sekretaris Daerah Lambar Akmal Abd. Nasir SH, Assiten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Adi Utama serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait.



Setelah melakukan rapat bersama, seluruh Unsur Forkopimda melakukan konferensi pers dengan para awak media dan mengucapkan pernyataan komitmen bersama di Lobby Kantor Bupati setempat terkait larangan mudik dan agar melakukan sholat Ied di rumah masing-masing.


"Saya Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus beserta Forkopimda, Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin, Dandim 0422/LB Letkol Czi Beni Setiawan, Kabag Ops Polres Lampung Barat Kompol Hi. Ferianda Ekaputra, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat Atik Ariyosa SH, Kepala Kantor Kementerian Agama Lampung Barat Maryan Hasan, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lampung Barat Abdul Rosyid, menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa penularan covid-19 masih belum dapat dikendalikan secara efektif dan untuk menghindari terjadinya korban covid-19 yang terus meningkat, maka pelaksanaan sholat idul fitri pada tanggal 1 syawal 1442 hijriyah tidak dilaksanakan secara berjamaah di rumah ibadah atau di tanah lapang. Masyarakat agar menunaikan sholat idul fitri di rumah masing-masing," ujar Parosil dan seluruh unsur Forkopimda Lambar. 


Larangan mudik tersebut diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, apabila terdapat masyarakat dari luar Lampung Barat memasuki wilayah Lampung Barat dengan alasan mudik, Kabag Ops Polres Lampung Barat Kompol Hi. Ferianda Ekaputra mewakili Kapolresnya AKBP Rachmat Tri Haryadi S.Ik, MH., menegaskan akan memutarbalikkan kendaraannya ke tempat tujuannya semula.


"Siapapun orangnya, ini saya tekankan lagi, siapapun orangnya, tidak boleh mudik. Apabila masuk ke wilayah Lampung Barat, kami akan putar balikkan ke tempat tujuannya semula," ungkapnya.


Diketahui pada pengamanannya, wilayah Kabupaten Lampung Barat mendirikan pos pemantauan di empat titik perbatasan, pertama di pinusan perbatasan Kecamatan Sumber Jaya Lampung Barat dengan Kabupaten Lampung Utara, Kedua pos di Kecamatan Sukau perbatasan Lampung Barat dengan Kebupaten Oku Selatan, Ketiga perbatasan Kecamatan Suoh Lampung Barat dengan Kabupaten Tanggamus dan terakhir pos pemantauan yang berada di antara Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat.


Terkait dengan sanksi, Bupati Lambar Parosil Mabsus telah menyampaikan kepada Dandim 0422/LB Letkol Benni Setiawan dan Kabag Ops Polres Lambar Kompol Hi. Ferianda Ekaputra, bahwa pihaknya akan melaksanakan perintah dari kesepakatan tersebut.


"Kalau bicara masalah sanksi, tadi sudah disampaikan pak Dandim 0422/LB, disampaikan pak Feri selaku Kabag Ops Polres Lambar, mereka siap melaksanakan perintah dari hasil kesepakan ini bahwa nanti seluruh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa didukung dengan satgas covid-19 di masing-masing Pekon mereka akan menyampaikan pesan kepada seluruh pengurus masjid, dewan masjid untuk tidak menyelenggarakan sholat ied di rumah ibadah ataupun di lapangan dan diselenggarakan di rumahnya masing-masing.

Insyaallah masyarakat Lampung Barat ini masih mengikuti apa yang menjadi kesepakatan daripada pemerintah," ungkap Parosil Mabsus.


Parosil juga menerangkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) agar memerintahkan seluruh camat dan peratin untuk segera membentuk posko covid-19 di masing-masing pekon yang ada di Lampung Barat. 


"Saya sampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, perintahkan langsung seluruh camat, kepada seluruh peratin untuk segera membentuk posko covid di masing-masing pekon, karena memang sudah diamanatkan oleh dana desa, pemerintah dan juga peraturan bupati, memerintahkan kepada seluruh pekon untuk membuat posko," ucapnya.


Hal itu dilakukan, kata Parosil "Pemimpin itu tugasnya melindungi rakyatnya, mensejahterakan rakyatnya, nah sekarang ini pandemi covid-19 masih terus meningkat, rakyatnya perlu dilindungi, lebih baik mencegah daripada mengobati," ujarnya.


Keputusan tersebut juga berdasarkan keputusan pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi dan juga keputusan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.


"Karena ini bukan kesimpulan dari Parosil secara pribadi, tetapi ini merupakan keputusan pemerintah baik itu pusat, provinsi maupun kabupaten/kota se-Provinsi Lampung," katanya.


Dandim 0422/LB Letkol Czi Benni Setiawan, meminta kepada awak media untuk membantu pengawasan dan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di posko-posko covid-19 yang ada di 131 Pekon dan 5 Kelurahan yang ada di Lampung Barat.


"Tolong rekan-rekan media membantu proses pengawasan, pelaksanaan PPKM posko-posko yang berada di pekon-pekon. Laporkan, apabila memang dari pernyataan bupati pada hari ini tidak dilaksanakan, saya minta bantuannya, ini penting, karena buat kesehatan Lampung Barat sendiri sehingga terbebas dari covid-19," ujarnya. (Rexi)

Tidak ada komentar