Dana Desa Harus Transparan Menurut UUD,Sering Bertolak Belakang Cara Kerja nya Di Lapangan.
Lampung Barat-Himbawan untuk Peratin(sebutan kepala desa di Lambar) Berlaku di Seluruh Indonesia, terkait mekanisme regulasi meminta informasi Pengunaan Agaran Dana desa(APBDes) dan Laporan Pertanggung Jawaban(LPJ Kades).
Bahwa berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 dan Perki No 2 Tahun 2018 tertuang aturan yang pada intinya bahwa APBDes dan LPJ Kades terbuka untuk umum dan dapat di akses oleh masyarakat. Namun, dilapangan sering sekali terjadi penolakan untuk informasi tersebut, dengan dalih dan alasan sebagai 'Rahasia Negara, sehingga yang bisa memintanya hanyalah Inspektorat, BPK RI dan pihak Kepolisian saja.
Ini yang menjadi sebuah doktrin yang menjadi alat pembodohan di masyatakat. Sering terjadi keributan dan ketegangan antara masyarakat dan kepala Desa serta perangkatnya.
Terkait apa maksud dana tujuan Permintaan Informasi APBDES dan LPJ APBDES sebagai informasi awal dalam melaksanakan pengawasan masyarakat sesuai amanat PP 43 Tahun 2018, namun tidak di berikan, kita bisa melaksanakan keberatan dengan melakukan Mekanismes UU No 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2013..
Semoga kita semua dapat sama sama belajar dengan regulasi peraturan tersebut, agar dapat memberikan pemahaman dan dapat diikuti oleh para Kepala Desa, Pihak Inspektorat dan para Camat maupun para Bupati, agar dapat memberikan APBDES dan LPJ APBDES kepada masyarakat yang meminta dan membutuhkan tanpa syarat dan tidak dipersulit.
Demi kelancaran dan keberhasilan Panggilan Jiwa dalam menjalankan visi misi JPKP dan membela negara Sesuai amanat Pasal 27 dan Pasal 30 UUD 45 dengan implementasinya melakukan Peran serta masyarakat membrantas dan mencegah Korupsi demi tercapainya pemerintah yang bersih dan Transparansi sehingga terwujud masyarakat adil dan Makmur sesuai dengan cita cita kemerdekaan bansa Indonesia sesuai pembukaan UUD 1945.(Rilis)
Tidak ada komentar