Breaking News

Peresmian Kantor Restorative Justice Untuk Lampung Barat Di Resmikan sore ini.

  


Liwa -Peresmian Kantor Restorative justice untuk Kabupaten Lampung Barat akan di Resmikan sore ini, mengingat Restorative Justice a
dalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.


Dari defenisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan mengunakan Restorative justice lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berpekara, dengan kepentingan masa depan. Sedangkan menurut kriminolog Adrianus Meliala, model hukuman restoratif diperkenalkan karena sistem peradilan pidana dan pemidanaan yang sekarang berlaku menimbulkan masalah. Dalam sistem kepenjaraan sekarang tujuan pemberian hukuman adalah penjeraan, pembalasan dendam, dan pemberian derita sebagai konsekuensi perbuatannya. Indikator penghukuman diukur dari sejauh mana narapidana (napi) tunduk pada peraturan penjara. Jadi, pendekatannya lebih ke keamanan (security approach). Untuk Di kabupaten Lampung barat Hari ini 15-11-2022 Akan Di Resmikan Oleh pihak kejaksaan tinggi Lampung (Kejati Lampung) Yang di pusat kan di Pekon Sebarus sebagai kantor nya, Ungkap Peratin Melki dapirzata SE Sebagai Tempat pelaksanaan.


"Acara Peresmian kantor Restorative Justice ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah pusat terkait Permasalahan hukum Yang Bisa di selesaikan Di tingkat bawah, Yang mengutamakan tingkat kesepakatan antara pihak Terlapor Dan korban"ungkapnya.


Camat Balik Bukit menambahkan,ini bentuk kemudahan bagi masyarakat Yang terlibat permasalahan tertentu,Seperti permasalahan kecil, contoh mencuri ayam,singkong Dan lain lain.

Dia berharap Agar Acara pelantikan hari ini berjalan'sukses, Mengingat Kejati Lampung Masih ada pelantikan di kabupaten pesisir barat Dan jadwal Di kabupaten Lampung barat sore hari.(Red)

Tidak ada komentar