Breaking News

DPC PWRI Lambar Akan Gugat Sekretariat DPRD Terkait Transparansi Publik Di Komisi Impormasi Provinsi Lampung.

 


Lampung Barat- Tingkat Pengelemtasian Tentang UU 14 Tahun 2008 Tentang Transparansi publik dan Peraturan pemerintah No 61 Tahun 2013 dan UU No 23 tahun 20214 Tentang pengelolaan keuangan negara Termasuk keuangan daerah serta prinsip keterbukaan dalam pengelolaannya, Sangat Penting dalam penyampaian yang terbuka untuk kepentingan impormasi Publik apa lagi di lingkup sekretariat DPRD lampung barat, mengingat anggaran sangat Pastastis yang Mereka kelola,Berbanding terbalik dengan minimnya dan belum ada pemahaman Tentang Transparansi publik tersebut. 

Hal ini diketahui setelah DPC PWRI lampung barat melayang kan surat perihal impormasi Publik terkait pengggunaan isi ulang 170 gas elpiji 12 kg dan 10 pengisian ulang tabung gas pemadam kebakaran beberapa waktu yang lalu belum juga ada tanda -tanda untuk di respon. 

Ketika anggota PWRI Lampung Barat menyambangi kebagian sekretariat yang tidak mau menyebutkan nama nya, mengatakan"surat tersebut sudah di meja pak seketaris dewan (sekwan) hingga saya enggak bisa menjawab nya. Ujar dia. 

Dengan adanya tidak keterbukaan yang di lakukan sekretariat DPRD lampung barat maka DPC PWRI lambar akan melayangkan Gugatan Impormasi publik kepada Komisi impormasi provinsi lampung dalam waktu dekat ini. 

Hal  Tersebut seperti yang di sampaikan oleh bung Pachri selaku ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) lampung barat.

"Sekretariat DPRD seharusnya tempat orang pintar dan mengerti tentang Penting nya keterbukaan untuk publik, mereka seharusnya lebih paham tentang aturan dan undang- undang yang  mengatur itu semua, itukan sudah jelas" Ujarnya. 

Dengan adanya tidak keterbukaan di lingkup sekretariat DPRD, membuat kami bertanya-tanya ada apa dengan pengelolaan keuangan sekretariat DPRD hingga tidak terbuka dengan pengelolaannya,Mengingat surat Resmi PWRI sudah kami layangkan beberapa minggu lalu, Oleh Suatu  Organisasi publik yang sudah sesuai dengan praturan yang ada. 

Untuk itu insyaallah minggu depan kita akan layangkan surat Gugatan kepada komisi impormasi publik provinsi yang berada di bandar lampung prihal ini,dan pihak PWRI Lampung barat sudah ber kordinasi dengan Tim Bantuan Hukum DPD PWRI lampung Mareka siap mengawal Gugatan Tersebut Sampai Tuntas. 

" Kita yang Tergabung di Bantuan hukum DPD PWRI Lampung Akan membekap Dari segi hukum di komisi impormasi Publik agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang tidak transparan untuk kepentingan publik".

Tutupnya.(Tim PWRI lambar. ) 

Tidak ada komentar