Breaking News

PWRI Lampung Barat Mintak Aparat Penegak hukum Lanjutkan Kasus Alat Berat Perusakan Hutan Lindung Tampa Izin, Yang diduga Milik Sutikno Sebagai Wakil ketua DPRD Lampung Barat.


Lampung Barat- Ketua DPC Persatuan wartawan Republik Indonesia (PWRI) kabupaten lampung Barat bung pachri, Ms meminta agar Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) dan Aparat Penegak Hukum ( APH) segera  menetapkan Sutikno sebagai tersangka, terkait ditemukannya alat berat yang beroperasi tampa izin di kawawan hutan konservasi milik negara  Kesatuan Republik Indonesia Hal tersebut, dijelaskanya kepada tim media ini Minggu (25/5/2025)


 Semenjak ditemukannya alat berat beroperasi tanpa izin di kawasan hutan lindung yang diduga milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat Sutikno beberapa waktu yang lalu, pihak Aparat Penegak Hukum (APH), di Lampung Barat seakan Kurang berfungsi sebagai penegak hukum Pervisional dalam menangani masalah yang dilakukan oknum seorang Wakil Rakyat, yang terkesan memberi contoh kurang Baik kepada masyarakat lampung Barat, mengingat pemerintah pusat memprioritaskan penegakkan hukum bagi siapapun perambah hutan kawasan, mengingat kawasan hutan sebagai paru paru dunia. 


Mengingat permasalahan ini, kata dia, telah lebih dari satu Minggu terakhir alat berat tersebut ditemukankan, hingga saat ini belum ada kejelasan hukum terhadap pemilik alat berat itu, hingga membuat publik bertanya-tanya, ada apa dengan kasus perusakan hutan tersebut, jangan sampai asumsi masyarakat lampung Barat penegakkan hukum tajam ke masyarakat kecil, tumpul ke pejabat DPRD Lampung Barat. 


Untuk itu, kami mengecam keras lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Lampung Barat yang berjulukan liwa kota berbunga. 


"Seharusnya APH dan BKSDA serta pihak Dinas Kehutanan menetapkan Sutikno itu sebagai tersangka," tegasnya.


Dia juga mengatakan, seharusnya pihak Dinas Kehutanan jangan hanya menjadikan alat berat itu untuk tempat berpose tetapi, amankan sementara dan jadikan barang bukti (BB), lalu pemiliknya ditangkap dan dipenjarakan karena itu jelas melanggar. "Apa lagi ini sudah koordinasi dengan pihak APH, Dishut, BKSDA bahkan Kodim 0422/Lampung Barat," kata dia.

Jangan ada perbedaan penegakan hukum, saat kita merujuk ke kasus Cucun Sunarya warga Kebun Tebu beberapa tahun terakhir, yang hanya menebang sebatang pohon untuk perbaikan gubuk di kebunnya, ditangkap dan dipenjarakan selama 20 bulan bahkan didenda senilai Rp800 juta rupiah.


"Memangnya kalau Anggota DPRD dan menjabat wakil ketua, lantas seenak dia mengatur aparatur penegak hukum," imbuhnya.


Sementara jelas tindakan Sutikno itu, lebih dari menebang pohon, melainkan merusak kawasan hutan lindung dengan menggunakan alat berat, kendati pengakuanya itu lahan miliknya artinya,  selain perusak hutan Sutikno juga perambah hutan sementara jelas aturan dan undang-undang tentang larangan merambah hutan dan ini saatnya satgas, penetiban perambah hutan lindung bertindak.


Terkait permasalahan Sutikno yang dikenal sebagai seorang Anggota DPRD Lampung Barat itu, hukum harus ditegakkan, jangan hukum di Lampung Barat ini tajam ke bawah tumpul ke Atas.


"APH dan pihak terkait harus tegas kepada pelanggar hukum, tak terkecuali dia seorang Anggota DPRD jangan tebang pilih," pungkasnya. (Rilisan) 

Tidak ada komentar