Breaking News

Program Jaksa Menyapa Kejari Lampung Barat,Dialog Spesial Tentang Tugas Dan Fungsi Kejaksaan RI Dalam Pengawasan Pengelola Dana Desa Tahun 2021.



Liwa-Dalam acara Sosialisasi pihak Kejari Lambar terkait pengelolaan dan pengawasan dana desaTurut Hadir Bupati H. Parosil Mabsus, Kejari Lambar Riyadi.SH, Kepala Dinas PMP Ir.Noviardi Kuswan, Camat Balik Bukit Edi Jaya Saputra, S.STP., M.si, Kepala Dinas Kominfo Padang Priyo Utomo. SH, Ketua Abdesi Juhairi, Seluruh pratin Pekon Balik Bukit dan Peserta Virtual Dari Seluruh aparat pekon seluruh Lampung barat pada hari ini Kemis 01 /04/2021 Bertempat Aula keagungan komplek pemkab.



Sambutan Kejari Riyadi .SH menyampaikan agar pihak pekon jangan langsung panik kalau ada laporan dari pihak manapun,sepanjang penggunaannya bisa kalian pertanggung jawab kan,Itulah kita minta hati-hati agar dapat dipertanggung jawabkan keuang negara,karena sekecil apapun Uang negaranya harus dipertanggungjawab kan.

Sambutan Bupati Parosil Mabsus menyambut baik kegiatan seperti ini,mudah mudahan sangat efektifuntuk mengurangi angka kerugian negara,dan berpungsinya semua lini pengawasan,jangan sebentar sebentar lapor di kejaksaan, kan ada lembaga pengawasan pemerintah seperti APIP.


Karena itu semua sudah melibat pihak kepolisian yakni Babin kamtikmas dan Babinsa pekon yang sudah ada di setiap pekon di seluruh Lambar termasuk juga para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda. untuk seluruh warga jadi gemar dengan kerjasama pengawasan, agar ada pemanfaatan dan juga penempatan Alokasi Dana Desa ini,biar kita lakukan agar pengelolaan dana desa dengan tepat sasaran tepat sesuai dengan arahan presiden untuk kita harus sama-sama pengawasan itu bukan hanya ruang lingkupnya kejaksaan.

Pak Bupati menambah menyambut baik karena paling tidak ini akan menemukan sebuah kesadaran bersama pentingnya kita Memahami sebuah aturan karena Kejaksaan ini merupakan aparat penegak hukum yang mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pengawasan laporan pihak lain dan juga tentunya memberikan sanksi hukum dan tapi dengan adanya kegiatan seperti  kita pahami dan melaksana kan dengan aturan yang berlaku.(Rexi/Fikri)

Tidak ada komentar