LMPP Yang Dipimpin Dedy Melaporkan Terkait Dugaan Pemotongan Insentif Petugas Covid 19 Kepihak Kejati Lampung.
Liwa-Dedy Selaku Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Wilayah kabupaten Lampung barat melaporkan adannya dugaan Korupsi dan Pemotongan Insentif Petugas Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat tahun 2020 Kepada Kejaksaan Tinggi Lampung tanggal 15/04/2021.
Ketua LMPP Marcab Lampung Barat menyampaikan tujuan Pelaporan ini adalah agar Pemerintah Daerah Lampung barat dapat Menghargai apa yg di anggarkan Pemerintah Pusat sebagai bentuk Penghargaan kepada Petugas Covid-19 jangan disalahgunakan apalagi di potong oleh Oknum Dinas Kesehatan. Ketua LMPP Lampung Barat juga menyampaikan berdasarkan Investigasi di Lapangan Insentif yang diterima petugas covid-19 bervariasi dr 5 juta s.d 2,7 Juta bahkan ada yang dibawah 2 Juta, hal ini jelas melanggar dari apa yang diatur dalam Permenkes
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Mekanisme pemberian Insentif Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan Covid-19 adalah
Dokter Spesialis Rp.15.000.000
Dokter Umum dan Gigi Rp.10.000.000
Bidan dan Perawat Rp. 7.500.000
Tenaga Medis Lainnya Rp. 5.000.000
Bentuk pemberian Insentif kepada tenaga medis kesehatan dari Pemerintah Republik Indonesia,"
Lanjutnya. Tim LMPP akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan dari pihak APH Lampung Barat maupun provinsi Lampung dan ini merupakan bentuk Kepedulian kita terhadap para tenaga medis Penanganan Covid-19 yang saat ini menjadi garda terdepan, mereka telah berdedikasi, berjuang sekuat tenaga dalam rangka menangani virus corona. Atas nama pemerintah, negara, dan rakyat,
Karna itu harapan kita kedepannya pemerintah Lampung Barat bisa bisa mengevaluasi persoalan yang ada di Lampung Barat saat ini demi Lampung Barat Hebat tutupnya(Rilis/Rexi)
Tidak ada komentar