Penanaman Kabel Fiber Optik Indosat Diduga Tidak Memiliki Izin.
Liwa - Indosat melakukan kegiatan penanaman kabel fiber optik dari Kabupaten Lampung Barat sampai ke perbatasan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).
Proyek penggalian dan pemasangan kabel optik tersebut melewati hutan Kawasan, dan diduga tidak mempunyai izin sudah menyalahi aturan melewati jalur kawasan.
Pelaksana lapangan, Yudi, saat di konfirmasi mengatakan, proyek ini sudah berjalan tiga minggu. "Sudah tiga mingguan mas proyek pemasangan dan penggalian kabel optik ini," ujarnya, Kamis (01/07/2021) di lokasi.
Pengerjaan ini sudah menyalahkan aturan dan tidak mempunyai surat izin dari Dinas Kehutanan provinsi Lampung (UPT Kabupaten Lampung Barat.) Apakah pantas kerjaan ini berlanjut?
Selain itu, pekerjaan ini tidak mempunyai jaminan K3 (Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja), atau BPJS untuk pekerja.
Artinya kalau tidak bisa menujukkan k3 berarti pekerja penggalian jaringan ini sudah melanggar undang-undang k3.
Sementara Wawan sebagai koordinator lapangan tidak bisa menunjukkan K3, sedangkan pengalian sudah kurang lebih tiga minggu oleh PT SCKP. "BPJS tidak ada, alangkah bagusnya PT yang menangani pengalian jaringan indosat ini memberikan K3 kepada pekerja," ujarnya.(Rilis)
Tidak ada komentar