Breaking News

Ketua 2 Lembaga ini "LMPI Dan LMPP "Menyoroti Ada Dugaan Permainan Terkait Insentif Dokter dan Tenaga Medis,Mereka Memintak Yang Berkompeten Untuk MengAudit Demi Keterasparan Insentif Di Tengah Covid 19 ini.

 


Liwa -Menyikapi persoalan peyaluran insenti Tim petugas covid-19 di kabupaten Lampung barat Tahun 2020 yang diindikasi ada bau-bau Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Oknum.

Ketua LMPP Dedi ferdiansyah & LMPI Candra Dinata Angkat bicara Dua pimpinan Ormas Laskar Merah putih Perjuangan dan Laskar Merah Putih Indonesia di kabupaten Lampung barat mengatakan sangat-sangat perihatin kepada Tim medis Penangan covid-19, yang ada di Kabupaten Lampung barat karena berdasarkan data dan fakta  hasil Tim Kita investigasi jika dana yang diterima atau tersalur ke Tim Medis Petugas Covid-19 di lampung barat untuk tahun 2020, perbulannya itu berpreasi paling tinggi Rp.5.000.000 dan yang terendah perong Tim petugas covid-19 Rp. 2.727.2** bahkan ada yang menerima dana dibawah 2 juta.sedangkan kita tahu Bahwa Bangsa dan rakyat Indonesia saat ini tengah berduka yaitu dengan adanya Virus Corona (Covid-19) yang saat ini merebak di masyarakat. Ditengah Pandemi saat ini Protokol Kesehatan dan pola hidup sehat adalah langkah untuk menghindari atau mencegah penyebaran Virus kedalam tubuh manusia.  Pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Virus berpikir keras dengan melakukan metode-metode langkah untuk pencegahan penyebaran Virus Corona di tengah masyarakat. Walaupun saat ini dengan pola New Normal masyarakat diharuskan tetap patuh terhadap protokol kesehatan demi mencegah merebaknya Virus Corona. Pemerintah juga sangat berterima kasih atas peran serta khususnya Petugas Covid disini yaitu Tim Medis dan para Dokter yang banyak berjuang bahkan sampai kehilangan nyawa sebagai garda terdepan untuk pemeriksaan dan penanganan serta pencegahan penyebaran Virus Corona ditengah masyarakat.

Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan memberikan apresiasi  dan penghargaan bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mana bentuk penghargaan tersebut  tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Mekanisme pemberian Insentif Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan Covid-19 adalah 

Dokter Spesialis Rp.15.000.000 

Dokter Umum dan Gigi Rp.10.000.000

Bidan dan Perawat Rp. 7.500.000 

Tenaga Medis Lainnya Rp. 5.000.000

Bentuk pemberian Insentif kepada tenaga medis kesehatan dari Pemerintah Republik Indonesia. Maka karna itu kami mohon kepada Aparat Penegak hukum daerah setempat agar permasalaha'n ini dapat segera ditindak dan apa bila ada pelanggaran hukum dalam penyaluran dana insentif Ini mohon untuk dilakukan proses huku Sesuai proses hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.Ujarnya kepada wartawan media online ini.(Rexi)


Tidak ada komentar